Rabu, 02 Juni 2010

HAK - HAK ANGGOTA

  1. Berhak mengikuti program latihan rutin dan ujian kenaikan tingkat
  2. Berhak mengikuti setiap kegiatan yang diadakan oleh Lembaga, yang khusus diadakan bagi anggota
  3. Berhak mengamalkan dan mengembangkan ilmu yang telah diperoleh untuk kesejahteraan manusia

1 komentar: